Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2021

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Kewenangan penyelesaian kerugian daerah, Informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, tata cara sidang majelis, Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, Penghapusan piutang atas kerugian daerah dan kadaluwarsa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
26 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2021
Tanggal Berlaku
26 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.49
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 75 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan