Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2021

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabuupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, wewenang dan kewajiban pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, industri pariwisata, ekonomi kreatif, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, kawasan strategis, pendaftaran usaha, waktu penyelenggaraan usaha pariwisata, kerjasama dan kemitraan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, standarisasi dan tenaga kerja, penanaman modal, insentif dan disinsentif, penghargaan, informasi kepariwisataan, badan promosi pariwisata daerah, peran serta masyarakat, pajak dan retribusi daerah, pembinaan dan pengawasan, sanksi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabuupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2021
Tanggal Berlaku
16 Februari 2021
Sumber
LD.2021/NO.5
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan