Peraturan Bupati ini mengatur tentang Status Dan Jenis Tenaga Kesehatan, Jenis Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perhitungan Kebutuhan Pengusulan Tenaga Kesehatan, Pagu Insentif Tenaga Kesehatan, Rumus Perhitungan Besaran Insentif, Pembiayaan, Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Keuangan. Pencatatan Dan Pelaporan dan Monitoring Dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat