Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, sumber dan besaran bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, pengalokasian bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah kepada pemerintah desa, tata cara perhitungan bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, penyaluran bagi hasil retribusi daerah kepada pemerintah desa, pengelolaan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah oleh pemerintah desa, penggunaan bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, perubahan penggunaan bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah oleh pemerintah desa, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat