PEDOMAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD.2021/NO.36 LL Kota Singkawang : 18 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001;UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.66 Tahun 1951; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.54 Tahun 2009; Permenpan rb No.6 Tahun 2011; Permenpan rb No.80 Tahun 2012; Perka ARNAS No.2 Tahun 2014; Perda No.3 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sasaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
- 7 HAL DAN 11 HAL LAMPIRAN
|