Peraturan ini mengatur Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2021, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerin Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah; b. prinsip penyusunan APB Desa;. c. kebijakan penyusunan APBDesa; d. telmis penyusunan APBDesa; dan e. hal-hal khusus lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat