Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Boyolali yaitu tentang DP2KBP3A, Seksi Advokasi dan Penggerakan, Seksi Data dan Pengendalian Penduduk, Bidang Keluarga Berencana, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga,Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Seksi Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga, Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak dan Seksi Pemenuhan Hak Anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat