Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 41 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mangatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 18 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 18), diubah sebagai berikut: Diantara BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN dan BAB VII KETENTUAN PENUTUP ditambahkan 1 (satu) Bab yakni BAB VIA KETENTUAN PERALIHAN dan diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A yaitu Bagi PNS yang mutasi, promosi, demosi atau mengalami perubahan nomenklatur nama jabatan pada SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Togas) bulan berkenaan maka besaran TPP berdasarkan nama jabatan baru, diperhitungkan pada bulan berikutnya .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 41 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
08 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2020
Tanggal Berlaku
08 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 41
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan