mangatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 18 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 18), diubah sebagai berikut: Diantara BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN dan BAB VII KETENTUAN PENUTUP ditambahkan 1 (satu) Bab yakni BAB VIA KETENTUAN PERALIHAN dan diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A yaitu Bagi PNS yang mutasi, promosi, demosi atau mengalami perubahan nomenklatur nama jabatan pada SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Togas) bulan berkenaan maka besaran TPP berdasarkan nama jabatan baru, diperhitungkan pada bulan berikutnya .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat