Materi Pokok: mengatur mengenai pedoman Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kriteria pemberian bantuan; pendataan; tim pengolah data; tahapan pandataan; besaran bantuan; pertanggungjawaban dan pelaporan; monitoring evaluasi dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat