nilai-pengadaan-barang-jasa-badan-layanan-umum-daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2021/No.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 35 Tahun 2018 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2018 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Kabupaten Musi
Banyuasin. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERBUP No. 35 Tahun 2018.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan jenjang nilai pengadaan barang/jasa, metode pendadaan barang/jasa BLUD RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2018 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Kabupaten Musi
Banyuasin
- 5 hlm
|