RENCANA-KERJA-PEMERINTAH-DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2021/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, penetapan Rancangan Peraturan Bupati tentang RKPD Kabupaten dilakukan paling lama 1 (satu) minggu setelah perkada ten tang RKPD Provinsi ditetapkan dan/atau paling lama minggu Pertama Bulan Juli Tahun 2021.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 10 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2021; PERDA No. 17 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2019; PERDA No. 9 Tahun 2008; PERBUP No. 81 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 97 Tahun 2019.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana Kerja Pembanguan Daerah Tahun 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
- 8 hlm
|