biaya-pemungutan-pajak-bumi-bangunan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2021/No.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2015. PERBUP No. 27 Tahun 2012 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018.
- Dalam peraturan ini mencabut PERBUP No. 27 Tahun 2012 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
- Mencabut PERBUP No. 27 Tahun 2012 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
- 3 hlm
|