Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2021

Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Adaptasi Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di era adaptasi kebiasaan baru Covid-19, hak dan kewajiban setiap orang, sumber daya penanganan covid-19, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan, sanksi, sosialisasi, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Adaptasi Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
24 September 2021
Tanggal Pengundangan
24 September 2021
Tanggal Berlaku
24 September 2021
Sumber
LD.2021/No.2
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona virus Disease 2019 di Kota Pagar Alam

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan