Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Wonogiri terkait Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Perencanaan Pengadaan, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Pelayanan Hukum, Pengendalian dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat