Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup pencegahan stunting : a. pilar pencegahan stunting; b. sasaran; c. strategi pencegahan stunting; d. pelaksanaan; e. intervensi program ; f. peran pemerintah desa dan masyarakat; g. pengorganisasian; h. koordinasi pencegahan stunting;i. kerja sama; j. laporan; k. monitoring dan evaluasi; dan l. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat