pajak mineral bukan logan dan batuan - harga patokan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 160, BD.2019/NO.160
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Lampiran huruf CC angka 1 UU No 23 Tahun2 014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa harga patokan mineral bukan logam dan batuan ditetapkan oleh Gubernur; bahwa gubernur Jateng telah menetapkan Kept Gubernur Jateng No 543/30/Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Kept Gubernur Jateng No 543/45/Tahun 2018 tentang Perubahan atas Kept Gubernur Jateng No 543/30/Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Untuk Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kab Cilacap;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis mineral bukan logam dan batuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
- Peraturan Bupati Cilacap Nomro 45 Tahun 2011
- 4 hlm
|