Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. sasaran penyelenggaraan sistem pelaporan; b. penyediaan, sarana dan prasarana, pendukung; c. pemasangan, penambahan dan penghentian pemasangan perangkat sistem pelaporan; d. pendaftaran akun wajib pajak; e. data transaksi usaha wajib pajak; f. dokumen SPTPD; dan g. kewajiban dan larangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat