perubahan-perbup-apbd
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
7/PMK.07/2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan Dan
Evaluasi Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 Tentang Tentang
Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan TA 2020, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang
Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi
Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020,
Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 6/KM.7/2020
tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid – 19), Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 86 Tahun 2019 tentang rincian pagu
DBHCHT setiap Daerah, DPA PPKD Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah, Nomor 00397/DPA/2020 tentang Alokasi
Belanja Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Tengah T.A
2020 dan usulan pergeseran Anggaran dari beberapa OPD,
maka perlu dilakukan penyesuaian Program/Kegiatan dan
belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang telah menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2020, dana transfer dari Pemerintah Pusat
dan alokasi bantuan yang bersifat khusus yang diterima
setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran
2020 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan
dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran
2020; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Rembang No. 54 Tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 15) diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan Lampiran II, Perubahan Penjabaran APBD diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- 5 hlm
|