perubahan-tupoksi-badan-perencanaan-pembangunan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 20 6 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kiasifikasi, Kode dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah
Peneiitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peratuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
- Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri
- 3 Halaman
|