Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penilaian mandiri kematangan organisasi daerah, tim pelaksana penilaian mandiri kematangan organisasi daerah, pelaksanaan penilaian mandiri kematangan organiasai daerah, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat