materi pokok: mengatur mengenai standar biaya umum dan standar biaya khusus sebagai pedoman untuk menyusun Standar Harga Satuan dalam rangka penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang sebagian atau seluruhnya dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanj. meliputi antara lain: ketentuan umum;maksud dan tujuna; standar biaya umum; standar biaya khusus; ketentua lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat