bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD.2019/No. 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 107 Tahun 2017 tentang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan tata cara penyaluran dan
pencairan transfer bagi hasil , maka Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 017 Tahun 2017 tentang tentang
Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa di Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 013 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 017
Tahun 2017 tentang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 017
Tahun 2017 tentang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Brebes Nomor 063 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 017 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa
dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
setelah diadakan rekonsiliasi pertiga bulan dengan Perangkat Daerah Pengelola
Pendapatan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 017 Tahun 2017
- 5 hal
|