Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan APBD TA 2019 semula berjumlah Rp3.256.315.618.000,00 bertambah sejumlah Rp57.856.283.000,00 sehingga menjadi Rp3.314.171.901,00 dengan rincian yang tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat