PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD 2020/ No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2 )
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada
Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21
Tahun 2020; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun
2019;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada
Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Penerima Tunjangan Hari Raya; Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya; Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban; Pengendalian Internal; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
- 9 hlm
|