Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan perhitungan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penelitian SSPD, tata cara pengajuan keberatan dan banding, tata cara pembetulan dan pembatalan, tata cara pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi, tata cara pengembalian pembayaran dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat