Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2021

Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Azaz Umum Penatausahaan Keuangan Daerah, Tugas Dan Kewenangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Daerah, Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
26 April 2021
Tanggal Pengundangan
26 April 2021
Tanggal Berlaku
26 April 2021
Sumber
BD 2021/10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bekasi No. 4 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan