beasiswa prestasi akademik dan non akademik bagi peserta didik pada jenjang SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/SMK/MA/Sederajat; beasiswa prestasi akademik dan non akademik bagi peserta didik yang tidak mampu pada jenjang Perguruan tinggi. Sasaran penerima Beasiswa Prestasi adalah: a. Peserta Didik pada jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat yang mempunyai prestasi dibidang Akademik dan Non Akademik. b. Peserta Didik pada jenjang Perguruan Tinggi yang tidak mampu yang mempunyai prestasi dibidang Akademik dan Non Akademik. c. Peserta didik penerima beasiswa prestasi adalah warga Kabupaten Bangkalan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat