Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Tahun 2021 terkait tujuan, peserta dan kepesertaan, tatalaksana pendanaan, tatalaksana pelayanan kesehatan, pengorganisasian, pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat