TATA CARA PENGANGGARAN - PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN - PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN - MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan Dan Penatausahaan,Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Lampiran BAB II huruf D.e.9) dan huruf D.f.19) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; PP No 2 Th 2012; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 77 Th 2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Hibah; 3. Bantuan Sosial; 4. Monitoring Dan Evaluasi; 5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
- 122 halaman
|