TATA CARA - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU - PADA TAMAN KANAK-KANAK - SEKOLAH DASAR - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekiolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 44 Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada taman Kanak-kanak, Sekolah dasar dan sekolan Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- UU No 15 Th 1999; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permendikbud No 70 Th 2009; Permendikbud No 1 Th 2021; Perda Kota Cilegon No 1 Th 2008; Perwal Cilegon No 44 Th 2011 yg telah diubah dg Perwal cilegon No 25 Th 2014; Perwal Cilegon No 65 Th 2020.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara PPDB; 3. Perpindahan Peserta Didik; 4. Pengawasan Dan Pengendalian; 5. Sekolah Perbatasan; 6. Larangan; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 23 halaman
|