DANA PEMBANGUNAN WILAYAH KELURAHAN - YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KOTA CILEGON
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan pasal 230 UUD Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan serta untuk menjamin alokasi anggaran dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- UU No 15 Th 1999; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 17 Th 2018; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 77 Th 2020; Permendagri No 130 Th 2018.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Penganggaran; 3. Perencanaan; 4. Penggunaan; 5. Pelaporan; 6. Pembinaan Dan pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
- 10 halaman
|