Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman pelaksanaan Penyelenggaraan PTSP Daerah dalam kewenangan penerbitan Perizinan dan Nonperizinan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri atas: a. perizinan dan Nonperizinan; b. penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan; c. mekanisme pengajuan Izin melalui OSS; d. standar pelayanan public dan standar operasional prosedur; e. MPP dan manajemen pelayanan; f. SKM; g. pengaduan; h. pengendalian dan pelaporan; dan i. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat