Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penataan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang mencakup istilah-istilah terkait, pengelolaan, pendaftaran, penataan kembali, pemusnahan, penyerahan, dan penyelamatan dan pelestarian arsip inaktif, serta pembebanan biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat