TATA CARA - PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK - PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BD Tahun 2020 Nomor 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik Tertentu
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak
Dalam Pelayanan Publik Tertentu.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU no 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendagri No 112 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; 3. Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah; 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
- 5 Halaman
|