2011
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 13, BN.2011/No.387, peraturan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengembalian Nilai Tunai luran Dana Pensiun bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, Tunjangan atau Pesangon
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
|