Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 67 Tahun 2019

Pedoman Pemberian Jasa Penyelenggaraan Pendidikan untuk Pendidik dan tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara di Lembaga Pendidikan Swasta di Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber dana, syarat penerima jasa, mekanisme pengajuan usulan dan penetapan penerima jasa penyelenggaraan pendidik dan tenaga kependidikan bukan ASN di Lembaga Pendidikan Swasta, mekanisme penyaluran jasa penyelenggaraan pendidikan untuk PTK bukan ASN di lembaga Pendidikan Swasta, pertanggungjawaban jasa pendidik dan tenaga kependidikan bukan ASN di Lembaga Pendidikan Swasta, Aplikasi Sistem Informasi Bantuan APBD 2.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Jasa Penyelenggaraan Pendidikan untuk Pendidik dan tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara di Lembaga Pendidikan Swasta di Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
11 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2019
Tanggal Berlaku
11 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No. 67
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan