Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber dana, syarat penerima jasa, mekanisme pengajuan usulan dan penetapan penerima jasa penyelenggaraan pendidik dan tenaga kependidikan bukan ASN di Lembaga Pendidikan Swasta, mekanisme penyaluran jasa penyelenggaraan pendidikan untuk PTK bukan ASN di lembaga Pendidikan Swasta, pertanggungjawaban jasa pendidik dan tenaga kependidikan bukan ASN di Lembaga Pendidikan Swasta, Aplikasi Sistem Informasi Bantuan APBD 2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat