PENGELOLAAN-ZAKAT-INFAK-SHADAQAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2021/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shadaqah Aparatur Sipil Negara dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah ; - Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penangulangan kemiskian di kabupaten penukal abab lematang ilir melaui zakat,imfag dan shadaqah peerlu dilakukan optimalisasi pengumpulan dan pemanfaat zakat ,infaq dan shadaqah
- Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2011;UU No 7 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 36 Tahun 2007;PP No 14 Tahun 2014;Peraturan Badan Amil Zakat Nasioanal No 3 Tahun 2018;Perda No 6 Tahun 2016;
- Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Tujuan pengumpulan zakat infaq dan shadaqah ,pengumpulan dan penyetoran zakat ,infaq dan shadaqah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 6 Hlm
|