EDOMAN PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD 2020/ No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian dan Pemberian Penghargaan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penilaian dan Pemberian Penghargaan
dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6
Tahun 2019;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penilaian dan Pemberian Penghargaan
dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Mekanisme Penilaian; Bentuk Penghargaan; Sumber Pembiayaan; dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
- 8 hlm
|