Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 15 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 3 (tiga) Pasal yaitu Pasal 9A, Pasal 9B dan Pasal 9C; 4. Ketentuan Pasal 12 diubah; 5. Ketentuan Pasal 18A dan Pasal 18B; 6. Diantara Pasal 18B dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 18C; 7. Ketentuan Pasal 21 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
BD 2020/No. 31
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 76 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan