perizinan - pelayanan terpadu satu pintu - pendelegasian kewenangan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2020/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyesuaikan jenis perizinan yang sebagian pemrosesan dan penandatangannya didelegasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan, maka Peraturan Bupati Grobogan Nomro 74 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; PP No 96 Tahun 2012; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 97 Tahun 2014; Perda Kab Grobogan No 15 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 dan perubahan pada Pasal 6 mengenai jenis perizinan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 74 Tahun 2018
- 17 hal
|