Terdiri dari 15 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran Dan Prinsip-Prinsip PNS Berprestasi, Bentuk, Kategori, Jumlah Dan Persyaratan Penghargaan, Tim Penilai, Penilaian , Pembiayaan, Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat