perizinan - parkir
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- bahwa tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan tempat khusus parkir, perlu menyerahkan penyelenggaraan tempat khusus parkir kepada Perangkat Daerah dan Badan Layanan Umum Daeragh; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf b, maka Peraturan Bupati Grobogan Nomr 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan No 17 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Grobogan No 17 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; epmenhub No KM 66 Tahun 1993; Kepmenhub NM 4 Tahun 1994; Perda Kab Grobogan No 2 tahun 2012; Perda Kab Grobogan No 3 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 mengenai lokasi parkir dan perubahan Pasal 5 mengenai pengelolaan parkir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
- 4 hal
|