Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Metrologi Legal Kelas B. UPTD Metrologi Legal adalah Unit Pelaksana Teknis untuk menunjang kegiatan operasional Dinas dalam merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai wilayah kerjanya yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat