Pariwisata dan Kebudayaan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2019-2025
ABSTRAK: |
- a . bahwa kekayaan beru.pa letak geografis yang strategis,
keadaan alam, flora, dan fauna, peninggalan purbakala,
peninggalan sejarah, keanekaragaman bahasa dan suku,
seni, dan budaya meru.pakan sumber daya serta modal
untuk meningkatkan kemakmuran maupun kesejahteraan
bangsa Indonesia sebagaimana terkandung dalam Pancasila
yang dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa keadaan alam, flora dan fauna, peninggalan
purbakala, peninggalan sejarah, seni dan sosial budaya serta
aspek budaya lain yang berada di Kabupaten Bojonegoro
meru.pakan sumber daya dan modal yang potensial bagi
usaha pengembangan kepariwisataan daerah diperlukan
langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan
keterpaduan dalam kegiatan
kepariwisataan yang berwawasan
berkelanjutan.
- 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang
Benda Cagar Budaya;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional
(RIPPARNAS) Tahun 2010 - 2025
6. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
- Pembangunan Kepariwisataan Ka bu paten meliputi:
a. Pembangunan Destinasi Pariwisata;
b. Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
c. Pembangunan Industri Pariwisata; dan
d. Pembangunan Kelembagaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
- 58 Halaman
|