Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Kebun Raya Banua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Kebun Raya Banua, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum tentang hal-hal yang ada di peraturan ini; 2. Kedudukan dan keberadaan Kebun Raya Banua; 3. Pembangunan Kebun Raya Banua; 4. Pengelola Kebun Raya Banua; 5. Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian; 6. Partisipasi Masyarakat; 7. Kewajiban dan Larangan; 8. Sanksi Administratif; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Peralihan; dan 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kebun Raya Banua
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
09 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2021
Tanggal Berlaku
09 Maret 2021
Sumber
LD.2021/No.1
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan