Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 78 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Konfrimasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini dibentuk sebagai pedoman terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan rasa keadilan, mengoptimalkan pendapatan pemerintah dan Pemerintah Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain : Jenis Layanan Publik Tertentu yang wajib dilakukan Konformasi Status Wajib Pajak, Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, dan Pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfrimasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
26 November 2020
Tanggal Pengundangan
26 November 2020
Tanggal Berlaku
26 November 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 78
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERPAJAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan