Peraturan ini dibentuk sebagai pedoman terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan rasa keadilan, mengoptimalkan pendapatan pemerintah dan Pemerintah Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain : Jenis Layanan Publik Tertentu yang wajib dilakukan Konformasi Status Wajib Pajak, Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, dan Pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat