ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self asessment) pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir, perlu dilaksanakan pengawasan atas pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah; Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, menyatakan jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, huruf e, dan ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf k dibayar sendiri oleh Wajib Pajak; Sehingga untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan data transaksi usaha wajib pajak dalam rangka pengawasan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir secara online perlu diatur tata cara pelaksanaan data transaksi usaha wajib pajak; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir Secara Online.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012.
- Ketentuan Umum, Kerja Sama Pelaksanaan Sistem Online, Pelaporan Data Transaksi Usaha, Hak Dan Kewajiban, Larangan, Pengawasan, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
|