Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2021

Belanja Bantuan Sosial Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk, Sumber dan Besaran; Persyaratan Penerima; Tim Belanja Bantuan Sosial P2MKM; Mekanisme, Pengajuan Usulan dan Pencairan; Mekanisme Pelaksanaan, Peetanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Bantuan Sosial P2MKM; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2021 tentang Belanja Bantuan Sosial Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
12 April 2021
Tanggal Pengundangan
12 April 2021
Tanggal Berlaku
12 April 2021
Sumber
BD 2021/No. 24
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan