Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk, Sumber dan Besaran; Persyaratan Penerima; Tim Belanja Bantuan Sosial P2MKM; Mekanisme, Pengajuan Usulan dan Pencairan; Mekanisme Pelaksanaan, Peetanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Bantuan Sosial P2MKM; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat