Dalam peraturan ini diatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2021/2022 yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Perpindahan Peserta Didik; Biaya; Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat