Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2021

PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan pendidikan; wajib belajar; jam belajar masyarakat; kewajiban dan hak orang tua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta satuan pendidikan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; penyelenggaraan pendidikan formal; penyelenggaraan pendidikan non formal; PKBM; penyelenggaraan pendidikan informal; penyelenggaraan pendidikan layanan khusus; dan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Peraturan ini juga memuat mengenai ketentuan pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan lembaga pendidikan; pendidik dan tenaga kependidikan; pendanaan; prasarana dan sarana; peran serta masyarakat; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
15 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
LD 2021/NO. 1
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan